Soal Penganiayaan Kim Markus, ini Klarifikasi Kalapas Saumlaki

oleh -334 views

Porostimur.com, Saumlaki – Dugaan penganiayaan terhadap warga binaan Lapas Kelas III Saumlaki bernama Kim Defits Markus yang diduga dilakukan oleh lima orang oknum petugas berinisial (Y, I, A, P dan E) pada 18 November 2023 lalu, mendapat tanggapan serius oleh Kalapas David Lekatompessy.

Menurut Lekatompessy, semua Lapas di seluruh Indonesia selalu melakukan penggeledahan sesuai dengan SOP.

“Jadi mau malam atau hampir siang pun tetap kita lakukan penggeledahan dan itu telah diatur dengan peraturan menteri,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).

“Penggeledahan itu bukan saja hp, tetapi narkoba dan alat-alat tajam ketika kedapatan langsung diangkat,” sambungnya.

David juga membantah pernyataan kuasa hukum Kim Markus yang menyebut lima lapas dalam mabuk saat melakukan razia.

Baca Juga  Gunung Dukono Kembali Erupsi, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1 Kilometer

“Itu tidak ada. Pegawai yang mabuk di luar kemudian masuk ke kantor. Ketika saya panggil, hanya ada dua orang pegawai saja yang mabuk, tetapi tidak melakukan satu kegiatan yang menyimpang,” tukasnya.

Kemudian pengeroyokan yang ditudingkan kepada pegawai lapas, juga dibantah oleh Lekatompessy.

“Sama sekali tidak ada. Yang terjadi adalah saat pegawai binaan melakukan penggeledahan, Kim Defits Markus berbantah mulut dan saling adu argumen dengan pegawai,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.