Sebelumnya, Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan partainya menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Namun, Sugiat meminta semua pihak memahami secara utuh objek perkara dan konsekuensi hukum putusan tersebut sebelum menarik kesimpulan.
Menurut dia, keabsahan surat keterangan yang diterbitkan kementerian dan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden merupakan dua persoalan berbeda yang memiliki mekanisme hukum masing-masing.
Gerindra juga berharap kementerian terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Berbeda dengan Demokrat dan Gerindra yang masih menunggu pembahasan internal, PKB mulai membuka opsi penggunaan instrumen politik DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan partainya tengah mengkaji secara serius kemungkinan penggunaan hak angket. Selain itu, PKB juga membuka opsi hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP).
“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” ujar Khozin, Senin (2/11/2026).









