PKB Sebut Hak Angket untuk Menyelidiki Pertanggungjawaban Pemerintah
Khozin menjelaskan, penggunaan hak angket mengacu pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas.
Menurut Khozin, hak angket dalam persoalan ini bukan bertujuan mengadili kembali perkara yang telah diputus pengadilan. Instrumen tersebut, kata dia, dapat digunakan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan, khususnya terkait proses administrasi penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
“Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MK dan Putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket,” tutur Khozin.
Ia menegaskan, penyelidikan melalui hak angket tidak dimaksudkan untuk kembali memperdebatkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ataupun benar-salahnya putusan MA dan pertimbangan hukum MK.
“Namun fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran,” ujarnya.









