Soal Wacana Pabrikasi Sopi, Akademisi Unpatti Pertanyakan Arah Perda Kota Ambon

oleh -35 Dilihat
Akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) Dr. Serlok Lekipiouw, SH., MH., menilai terdapat persoalan konseptual dalam regulasi tersebut karena fungsi sosio-kultural sopi berpotensi bercampur dengan kepentingan tata niaga komersial.

Sopi di Antara Warisan Budaya dan Komoditas Ekonomi

Serlok menjelaskan, jika sopi ditempatkan dalam perspektif sosio-kultural dan penggunaannya dibatasi untuk mendukung kegiatan adat maupun budaya, maka pengaturan seharusnya lebih menitikberatkan pada tata cara pemanfaatannya dalam konteks adat.

“Kalau sopi diletakkan dalam perspektif sosio-kultural yang diperuntukkan secara terbatas untuk mendukung acara adat dan budaya, maka fokus pengaturannya terbatas pada cara adat dan budaya. Di luar itu adalah ilegal,” jelasnya.

Persoalan kemudian muncul ketika konstruksi tersebut dikaitkan dengan Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025.

Serlok menyoroti Pasal 1 angka 5 yang mendefinisikan Minuman Beralkohol Tradisional (MBT) sebagai minuman beralkohol yang pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu dan digunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.

Menurutnya, definisi tersebut memperlihatkan karakter sopi sebagai bagian dari kebutuhan adat dan budaya yang penggunaannya bersifat terbatas.

Baca Juga  Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, Pembayaran Digital Diperluas ke Seluruh Kelurahan

Namun, pada ketentuan operasional berikutnya, Perda tersebut dinilai justru membangun ruang tata niaga yang lebih luas.

“Perluasan ke industri komersial masif justru terlihat dalam norma operasionalnya,” katanya.

Ia menyebut Pasal 8 memang menegaskan peredaran minuman beralkohol tradisional diutamakan untuk kepentingan budaya, adat istiadat dan upacara keagamaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.