Soal Wacana Pabrikasi Sopi, Akademisi Unpatti Pertanyakan Arah Perda Kota Ambon

oleh -35 Dilihat
Akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) Dr. Serlok Lekipiouw, SH., MH., menilai terdapat persoalan konseptual dalam regulasi tersebut karena fungsi sosio-kultural sopi berpotensi bercampur dengan kepentingan tata niaga komersial.

“Ini menunjukkan bahwa ruang pengaturannya sudah masuk ke dalam mekanisme pasar,” katanya.

Karena itu, menurut Serlok, wacana pabrikasi sopi tidak cukup hanya diukur dari potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, maupun upaya menekan peredaran ilegal.

Hal yang lebih mendasar, kata dia, adalah memastikan terlebih dahulu posisi hukum dan sosial sopi dalam sistem regulasi.

Sopi memiliki dimensi yang kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan minuman beralkohol, tetapi juga menyentuh sejarah, adat, budaya, ekonomi masyarakat dan penegakan hukum.

Karena itu, setiap kebijakan pabrikasi perlu menjawab secara jelas batas antara pelestarian budaya, legalisasi produksi, pengendalian peredaran dan komersialisasi.

“Jangan sampai atas nama pengendalian, kita justru membangun ruang komersialisasi yang semakin luas tanpa terlebih dahulu menyelesaikan konstruksi normatifnya,” pungkasnya.

Baca Juga  Pemda Halbar Berhentikan Sementara Kepala Desa Dehe dan Domato

(Josian Kakisina)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.