“Ini menunjukkan bahwa ruang pengaturannya sudah masuk ke dalam mekanisme pasar,” katanya.
Karena itu, menurut Serlok, wacana pabrikasi sopi tidak cukup hanya diukur dari potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, maupun upaya menekan peredaran ilegal.
Hal yang lebih mendasar, kata dia, adalah memastikan terlebih dahulu posisi hukum dan sosial sopi dalam sistem regulasi.
Sopi memiliki dimensi yang kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan minuman beralkohol, tetapi juga menyentuh sejarah, adat, budaya, ekonomi masyarakat dan penegakan hukum.
Karena itu, setiap kebijakan pabrikasi perlu menjawab secara jelas batas antara pelestarian budaya, legalisasi produksi, pengendalian peredaran dan komersialisasi.
“Jangan sampai atas nama pengendalian, kita justru membangun ruang komersialisasi yang semakin luas tanpa terlebih dahulu menyelesaikan konstruksi normatifnya,” pungkasnya.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









