Solah (“Sola”, dalam panggilan para peneliti asing relasinya), memang selalu kami andalkan untuk memburu narasumber sulit. Dan, ajaib, ia selalu berhasil dengan gemilang. Kiai Noer adalah salah satu prestasinya yang kuat. Waktu itu kiai yang terus terpojok oleh opini publik itu selalu menghindari kejaran wartawan.
Ia, seperti lazim terjadi pada orang berposisi serupa, merasa serba salah. Pernyataan-pernyataannya untuk mengklarifikasi kasusnya yang menghebohkan itu, menurut dia, selalu “dipelintir”, dan membuat reputasinya semakin dirugikan. Kasusnya sendiri kemudian meluas, diulas dari berbagai aspek, terutama kaidah fikih.
Noer berdalih: “menikah satu malam” dan tanpa saksi dan wali itu dibolehkan menurut mazhab Maliki, salah satu dari empat mazhab utama dalam tradisi Sunni. Para pengkritik memukulnya dengan penegasan bahwa Noer selama ini menganut mazhab Syafi’i, sesuai tradisi panjang NU, yang melarang perkawinan dengan cara seperti itu (larangan ini diakui kebenarannya oleh Noer Iskandar).
Dan seseorang tidak bisa main tukar mazhab seenaknya, hanya karena pilihan mazhab tertentu dalam suatu isu menguntungkannya, dan sebagainya, dan seterusnya. Debat fikih pun, seperti biasa, memanjang bak ketiak ular.









