Sopi: Antara Budaya dan Label Ilegal

oleh -1 Dilihat

Oleh: Ishak R. Boufakar, Mahasiswa Kajian Budaya Unhas

Dulu, Sopi disuling di tengah hutan, disajikan dalam upacara, diminum perlahan dengan doa. Ia bukan sekadar minuman, melainkan bagian dari ritus, ikatan sosial, dan perayaan hidup. Tapi hari ini, Sopi nyaris kehilangan nama baiknya. Ia dilabeli miras, dicap ilegal, dicurigai sebagai biang kerok kekerasan dan kriminalitas.

Narasi negara tentang Sopi tak pernah utuh. Ia tak lagi dipahami sebagai produk kebudayaan. Tak juga dilihat sebagai sumber hidup bagi banyak keluarga di desa-desa Maluku. Negara tak menyusun definisi jelas tentang apa itu Sopi — dan karena itu, ia bisa disebut apa saja. Budaya? Tidak. Miras? Mungkin. Ilegal? Sudah pasti.

Baca Juga  UU Desa Berubah, Masa Jabatan Kepala Negeri dan Saniri di Ambon Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Maka, Sopi mudah jadi kambing hitam. Ketika konflik pecah, ketika kekerasan terjadi, Sopi disebut-sebut sebagai penyebab. Negara menyederhanakan masalah, seolah semua bisa diluruskan dengan satu kata: larang.

Yang luput dari perhatian: bagi sebagian warga, Sopi bukan soal mabuk. Ia adalah nafkah. Sumber penghasilan. Bagian dari kehidupan sehari-hari yang tak tergantikan oleh formalitas ekonomi negara. Tapi apakah negara peduli? Belum tentu.

Yang lebih rumit, negara memandang Sopi lewat kacamata moral agama. Padahal, dalam tradisi lokal dan keyakinan tertentu, Sopi justru diberkati. Digunakan dalam ritus penting, diterima sebagai bagian dari kesakralan. Tapi negara mengambil posisi aman—dalam diam atau dalam larangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.