UU Desa Berubah, Masa Jabatan Kepala Negeri dan Saniri di Ambon Diperpanjang Jadi 8 Tahun

oleh -4 Dilihat
Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon Florensia Matahelumual, mengatakan penyesuaian dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 dan ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon menyesuaikan masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri menyusul perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Penyesuaian tersebut memperpanjang masa jabatan dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan regulasi nasional yang juga berlaku bagi daerah dengan nomenklatur pemerintahan desa yang berbeda, termasuk negeri dan Saniri Negeri di Maluku.

Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon Florensia Matahelumual, mengatakan penyesuaian dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 dan ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

“Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Florensia saat dihubungi dari Ambon, Senin (10/8/2026).

Berlaku untuk Negeri dan Saniri

Florensia menjelaskan, UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga  Blok Masela Masuk Tahap Konstruksi, Tanimbar Siapkan SDM dan UMKM Lokal

Dalam ketentuan baru tersebut, masa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.