Ia menambahkan, penahanan RKAB merupakan langkah preventif agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara yang lebih besar selama perkara hukum belum tuntas.
Dugaan Tambang di Luar IUP dan Kawasan Hutan
Sejumlah temuan sebelumnya menguatkan dugaan adanya pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan. Laporan pemeriksaan penegakan hukum kehutanan pada 2025 menyebut PT Position diduga melakukan pembukaan lahan dan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan pengambilan bijih nikel di wilayah IUP milik perusahaan lain. Fakta-fakta tersebut terungkap dalam berbagai laporan lapangan, dokumen pemeriksaan, hingga keterangan dalam persidangan perkara perdata dan pidana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.
Tim teknis dari perusahaan pemegang IUP yang lahannya diduga terdampak bahkan menemukan bukaan lahan dan aktivitas hauling bijih nikel di area konsesi mereka. Laporan tersebut sempat disampaikan kepada aparat penegak hukum dan sebagian lokasi telah dipasangi garis polisi.
KATAM menilai, temuan-temuan tersebut seharusnya cukup menjadi dasar bagi pemerintah untuk bersikap hati-hati sebelum memberikan persetujuan RKAB.









