Porostimur.com, Ambon — Isu Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Maluku mendapat sorotan serius dari Komisi XIII DPR RI. Daerah ini dinilai memiliki tantangan besar dalam perlindungan hak-hak dasar warga, terutama akibat konflik sosial masa lalu yang meninggalkan jejak panjang pelanggaran HAM.
Hal itu disampaikan saat Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama para kepala kantor wilayah bidang HAM, imigrasi, pemasyarakatan, dan hukum di Ambon, Jumat (3/9/2025).
Belum Ada Kanwil HAM di Maluku
Wakil Ketua Komisi XIII Rinto Subekti, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa posisi geografis Maluku yang berbatasan langsung dengan jalur laut internasional membuat isu HAM di daerah ini semakin mendesak untuk diperhatikan.
“Isu terkait HAM di Maluku tidak bisa diabaikan. Konflik sosial yang pernah terjadi meninggalkan catatan panjang terkait perlindungan dan pemulihan hak korban,” kata Rinto.
Menurutnya, hingga kini Maluku belum memiliki Kantor Wilayah (Kanwil) HAM tersendiri. Wilayah ini masih tergabung dengan Kanwil HAM Papua Barat.
“Di sinilah Maluku butuh perhatian lebih menyangkut isu HAM. Tanpa struktur kelembagaan yang memadai, koordinasi dan perlindungan hak warga bisa terhambat,” ujarnya.
Reformasi Kementerian dan Peran LPSK di Daerah
Rinto juga menyinggung perubahan nomenklatur kementerian yang kini memisahkan urusan menjadi empat entitas berbeda — Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).









