Menurut Jantje, pembagian STB kepada warga miskin merupakan tanggung jawab pemerintah untuk mengawasinya. Bahkan, pemerintah pun wajib menyampaikan kepada masyarakat dimana STB dapat dibeli, beserta harga nominalnya.
Hal ini kata Wenno merupakan faktor kecil dalam menjalankan program ASO namun sangat berdampak besar bagi tercapainya program ASO yang dijalankan.
“Saya berharap hal ini dapat diperhatikan oleh pemerintah khususnya Dinas Kominfo setempat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Maluku Titus Rahawarin yang kembali dihubungi media ini guna meminta komentarnya terkait pelaksanaan ASO dan pembagian STB gratis kepada warga, tak menanggapi permintaan tersebut hingga berita ini kami tayang. (red)









