Isu Tambang Ilegal dan Desakan Pencabutan Izin
Di tengah proses hukum kasus suap pajak, nama Sherly juga disebut dalam polemik tambang nikel ilegal di Pulau Gebe. Sorotan mengarah ke PT Karya Wijaya yang diduga terafiliasi dengannya.
Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Alfarhat Kasman, menilai sanksi denda Rp500 miliar terhadap perusahaan tersebut belum cukup.
“Kerusakan lingkungannya sudah parah. Tidak bisa hanya berhenti pada denda administratif,” tegasnya.
Senada, Dinamisator Jatam Maluku Utara Julfikar Sangaji, meminta negara tidak setengah hati. Ia mendesak pencabutan izin usaha, pemulihan kawasan hutan, serta proses pidana terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Penertiban tambang ilegal sendiri dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Langkah itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/LHP/05/2024.
Dalam temuan tersebut, PT Karya Wijaya diketahui menggarap lahan di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan tanpa mengantongi izin yang sah. Perusahaan juga tidak menyediakan dana jaminan reklamasi dan membangun jetty tanpa izin. Total area yang digarap secara ilegal mencapai 51,3 hektare.
Selain PT Karya Wijaya, Satgas juga menyegel PT Mineral Trobos yang disebut terafiliasi dengan David Glen Oei, pemilik Malut United FC. Perusahaan itu diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan dan saat ini nilai dendanya masih dalam proses penghitungan.









