Perlindungan IG juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menjaga kualitas dan karakteristik produk yang menjadi ciri khas wilayahnya.
Kemenkum Maluku selanjutnya akan mengawal proses pendampingan agar potensi Sukun Tengah-Tengah dapat dipersiapkan secara lebih terarah menuju perlindungan Indikasi Geografis.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memastikan kekayaan lokal Maluku tidak hanya dikenal karena keunikannya, tetapi juga memiliki perlindungan hukum dan mampu menjadi sumber nilai ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat yang menjaganya.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









