Porostimur.com, Masohi – Tarif angkutan laut pada lintasan Tulehu–Amahai kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Novian Kaman Tatuhey, mempertanyakan dasar hukum pemberlakuan tarif sekitar Rp148 ribu yang dikenakan PT Pelayaran Dharma Indah.
Tak hanya soal tarif, Novian juga mempertanyakan tidak tersedianya kelas ekonomi bagi masyarakat pengguna jasa kapal cepat pada lintasan tersebut.
Sorotan itu disampaikan Novian di sela-sela Paripurna Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2025 di Masohi, Rabu (12/8/2026).
Menurut Novian, persoalan tarif dan pelayanan transportasi laut Tulehu–Amahai tidak bisa dipandang sebagai persoalan bisnis operator semata. Ada kepentingan publik dan aspek kewenangan pemerintahan yang harus dipastikan, terutama menyangkut dasar penetapan tarif serta izin penyelenggaraan angkutan.
“Kalau kita bicara persoalan yurisdiksi, ini masuk di provinsi. Karena itu, ketika terkait dengan penetapan tarif Rp148 ribu, harus jelas landasan hukumnya,” ujar Novian.
Ia mengaku telah menelaah sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan angkutan laut dan penetapan tarif, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan.









