Porostimur.com, Masohi – Polemik tarif angkutan laut lintasan Tulehu–Amahai kembali mengemuka. Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tengah meminta pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian, terutama menyangkut dasar hukum dan kewenangan pemberlakuan tarif kepada masyarakat.
Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Rabu (12/8/2026).
Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah, Hidayat Samalehu, meminta pemerintah memastikan seluruh dokumen yang menjadi dasar pemberlakuan tarif angkutan laut pada lintasan Tulehu–Amahai dapat ditelusuri dan dijelaskan secara terbuka.
Menurutnya, persoalan tarif tidak semata-mata menyangkut mahal atau murahnya harga tiket. Ada persoalan administrasi pemerintahan, kewenangan, transparansi dan kepastian hukum yang harus dijawab pemerintah kepada masyarakat.
“Kalau tidak ada surat berkaitan dengan tarif di masa sebelumnya, maka perlu ada satu hal yang bisa diputuskan oleh pimpinan, Bupati dan Wakil Bupati, Zulkarnain–Mario,” kata Samalehu.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah mengambil sikap dan keputusan yang jelas apabila dokumen tarif sebelumnya memang tidak ditemukan atau tidak memiliki dasar hukum yang memadai.









