Bedanya pada era menjelang transisi orde baru ke orde reformasi itu, pertarungan atau kontestasi pilpresnya Bu Mega masih ada dalam sistem pemilu tak langsung, sedangkan Pak Anies ada dalam sistem pemilu langsung. Meskipun begiitu baik pemilu langsung dan tak langsung, rentan diintervensi rezim kekuasaan dan oligarki yang ikut serta mengaturnya. Hanya “coverage area” yang menentukan seberapa besar “cost politic” dan penggunaan infra struktur politik lainnya yang dibutuhkan pada pemilu langsung dan tak langsung.
Oleh karena itu, surat dari relawan untuk Pak Anies dan Timnas, semoga saja bisa menjadi gairah dan antusias khususnya dari Pak Anies dan Timnas, untuk “out of the box thinking” dalam melawan tirani konstitusi atau dengan kata lain berlindung di balik Undang-Undang yang direkayasa dan dimanipulasi menjadi infrastruktur kolonialisme dan imperialisme gaya baru, baik yang berwajah kapitalis maupun komunis kekinian.
“People Power” itu juga sah dan konstitusional. Terlebih ketika melawan nekolim. Seperti yang pernah diungkap Bung Karno, Hukum telah menjadi satu-satunya penghalang revolusi. Pemimpin dan rakyat perlu melakukan “thinking and rethinking”. Untuk membangun tatanan masyarakat baru yang mampu membawa masyarakat yang sejahtera yang adil dan makmur, gerakan perubahan mutlak perlu menghancurkan tatanan lama yang feodal dan hipokrit. Perlu keberanian untuk menjebol dan membangun, sebagaimana ungkap Sang Proklamator yang menjadi Penyambung Lidah rakyat itu.









