Sekjen Kementerian ATR/BPN mengungkapkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Strategi (Renstra), serta Roadmap Kementerian ATR/BPN 2025-2029 yang sedang disusun ini harus selaras dengan lima sasaran utama Visi Indonesia Emas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Di samping itu, juga harus merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
“Sebagai tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2025-2029, idealnya kegiatan Kementerian ATR/BPN dilakukan dalam rangka meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai penguatan fondasi transformasi dapat dituntaskan,” ujar Suyus Windayana.
Penyusunan rencana kerja dan anggaran yang tepat sasaran, juga selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam penyusunan RKP tahun 2025. Di mana penyusunan tersebut harus didasarkan pada tiga prinsip utama, yaitu seirama, berorientasi hasil, serta tepat sasaran. Oleh sebab itu, Suyus Windayana menyatakan penyusunan rencana kerja dan anggaran 2025 adalah momen penting untuk penyelarasan kebijakan pusat, serta program dan kegiatan yang akan diimplementasikan ke masing-masing satuan kerja daerah.









