Tahun 2021 Dekot Ternate Berencana Sahkan Perda Pelabuhan Penumpang Lokal dan Analisis Dampak Lalu Lintas

oleh -2 Dilihat

Porostimur.com | Ternate: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, bersama dengan Fakultas Hukum Unkhair Ternate, membahas naskah akademik dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda Pelabuhan Penumpang Lokal, dan Ranperda Analisis Dampak Lalu Lintas.

Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate dan inisiator Perda, Yamin Rusli saat diwawancarai, Selasa (1/12/2020) mengatakan, Perda Pelabuhan Penumpang Lokal, dan Analisis Dampak Lalu Lintas sangat penting untuk Kota Ternate.

Terkit dengan Analisis Dampak Lalu Lintas selama ini yang dikeluarakan oleh Dishub hanya bersifat formalitas, karena Kota Ternate saat ini banyak dilakukan pembangunan gedung baru, untuk itu harus diantisipasi sebab ada berapa titik pada jam-jam tertentu mengalami kemacetan.

Baca Juga  Impor Minyak 750 Ribu Barel per Hari, Bahlil Desak KKKS Segera Garap Konsesi atau Kembalikan ke Negara

“Perda Analisis Dampak Lalu Lintas itu sangat penting karena Ternate adalah kota yang harus diantipasi kemacetan kedepan, apalagi dengan hadirnya ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi, karena persyaratan harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Analisis Dampak Lalu Lintas,” jelasnya.

Lanjutnya, sedangkan terkait dengan Pelabuhan Penumpang Lokal sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pungutan Daerah, pemerintah kabupaten dan kota punya kewenangan untuk mengelola pelabuhan tersebut, seperti pelabuhan Dufa Dufa, Batang Dua dan lainnya, itu dikelola oleh Pemkot Ternate.