Porostimur.com, Jakarta – Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), O.C. Kaligis, menuding PT Position terbukti melakukan penambangan tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan lain. Temuan itu terungkap dalam Surat Tugas nomor ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Gakkum KLHK pada 29 April–3 Mei 2025.
“Kesimpulannya jelas, PT Position melakukan penambangan liar. Tapi hingga kini kasusnya berhenti di meja pembahasan,” kata O.C. Kaligis pekan lalu.
Dugaan Penambangan Ilegal dan Perusakan Hutan
Dalam dokumen Gakkum KLHK disebutkan, PT Position bukan hanya beroperasi di luar konsesi, tetapi juga masuk ke wilayah IUP milik PT WKM, PT Weda Bay Nikel, dan PT Pahala Milik Abadi tanpa izin. Bahkan, aktivitas penambangan diperluas hingga ke kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Peneliti Sajogyo Institute Be’n Habib mencatat sekitar 730 hektare hutan produksi di Maba Sangaji sudah terbuka akibat aktivitas tambang tersebut. “Seluruh aktivitas itu ilegal karena tidak ada izin PPKH dari KLHK,” tegasnya.
Ketua Bidang ESDM PP Formapas Maluku Utara, Arsil Made, menyebut praktik ini bukan sekadar tambang ilegal, melainkan “perampokan sumber daya yang dibiarkan karena lemahnya penegakan hukum.”









