Tanduk di Ujung Gibran

oleh -16 Dilihat

Lalu ke mana tanduk itu akan membawa Gibran? Pertanyaan itu belum memiliki jawaban. Mahkamah Konstitusi masih harus mendengar, memeriksa, dan menimbang perkara yang kini berada di hadapannya. Para pemohon meminta agar pencalonan Gibran dinyatakan cacat dan pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan. Tetapi permintaan tetaplah permintaan, sementara putusan adalah wilayah Mahkamah.

Jika gugatan itu dikabulkan, tanduk yang selama ini hanya permainan kata akan memperoleh makna yang jauh lebih nyata. Perjalanan Gibran menuju kursi wakil presiden harus dibaca kembali dari titik awalnya. Bahkan konsekuensi setelah pelantikan pun telah diminta para pemohon untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah. Jika sebaliknya gugatan ditolak, tanduk itu mungkin hanya tinggal sebagai sebuah tanda yang pernah muncul, lalu kehilangan ketajamannya.

Baca Juga  Kerja Sama RI-Tiongkok di Tual, Menteri KKP Dorong Ekonomi Pesisir dan Modernisasi Perikanan

Namun ada sesuatu yang tetap menarik dari perkara ini. Apa pun putusan akhirnya, pertanyaan yang telah terlanjur tumbuh tidak mudah dikembalikan ke tempat semula. Sebab kekuasaan bukan hanya soal siapa yang duduk di sebuah kursi, melainkan juga tentang bagaimana kursi itu diperoleh dan apakah dasar yang mengantarkannya ke sana dapat dipertanggungjawabkan.

Mungkin itulah sebabnya saya lebih suka menyebutnya “Tanduk di Ujung Gibran”. Sebab kita belum tahu apakah tanduk itu akan patah, menghilang, atau justru semakin jelas bentuknya. Kita hanya tahu: ia sudah tampak di ujung nama Gibran. Dan kali ini, yang menentukan apakah ia sekadar tanda atau menjadi sesuatu yang mengubah perjalanan, bukan permainan kata, melainkan putusan Mahkamah Konstitusi. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.