@Porostimur.com | Ambon : Kasus penjemputan anggota Polda Maluku di rumah dinas (rudis) Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Rabu (8/8) malam, sepenuhnya diserahkan pemeriksannya kepada DitresNarkoba Polda Maluku.
Demi kelancaran dan independensi penyidikan dan penyelidikan kasus penjemputan dimaksud, BNNP Maluku bukan hanya mempercayakannya kepada DitresNarkoba Polda Maluku, namun akan tetap memberikan dukungan penuh.
Kasus penjemputan 2 anggota Polda Maluku oleh DitresNarkoba dan Paminal Provoost Polda Maluku ini, rupanya masuk juga ke meja BNN RI.
Kasus dimaksud, bukan hanya didalami DitresNarkoba Polda Maluku, namun juga mendapatkan pengawalan ketat BNN RI.
Hal ini dibenarkan Inspektur Muda Pengawasan Badan Narkotika RI, Kombes (Pol) Djoko Widodo, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/8).
Menurutnya, kasus ini sdang diperiksa langsung oleh Tim Irtama BNN RI yang beranggotakan 9 orang .
Saat ini, terangnya, tim dimaksud sudah berada di Kota Ambon dalam rangka mendalami kasus dimaksud.
”Kasusnya saat ini tengah ditangani oleh DitresNarkoba Polda Maluku. Namun juga akan dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Tim Irtama BNN RI kepada oknum-oknum anggota Polri yang diduga menggunakan narkoba, dalam penjemputan di rumah dinas Kepala BNNP Maluku,” singkatnya. (keket)