Supusepa menegaskan antara proses pemilihan kepala daerah dengan proses penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda, artinya proses penegakan hukum itu ranah sendiri.
“Kalau saya nilai kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah terang benderang, tapi Kejati harus menyampaikan perkembangan perkara, ada tidak kerugian negara dalam kasus itu, apalagi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang harus menjadi fokus Kejati bukan menunda sementara proses hukum,” tegas Supusepa.
Selain itu, jika alasan Kejati menunda proses hukum kwarda dengan alasan menghindari potensi black campaign maka ini alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal.
“Ini alasan yang mengada-ada karena banyak pejabat negara yang diproses hukum berdekatan dengan proses pemilu juga. Ada orang yang ingin jadi gubernur dan walikota tapi rekam jejak korupsi terungkap diproses dan tidak kemudian dihentikan, hanya karena alasan proses pilkada atau pemilu,” tutur Supusepa.
Diungkap DPRD Maluku
Dugaan korupsi dana hibah di tubuh kwarda Pramuka Maluku diungkap Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary.
Kala itu dia mengatakan pengurus Kwarda Pramuka Maluku menyampaikan soal dana hibah Rp2,2 miliar dari Pemprov ke Kwarda yang tertera dalam laporan pertanggung jawaban gubernur tahun anggaran 2022.









