Tangguhkan Penyelidikan Kasus Korupsi Kwarda Pramuka, Langkah Kejati Maluku Dinilai Aneh

oleh -243 views

Porostimur.com, Ambon – Langkah Kejaksaan Tinggi Maluku menangguhkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku dinilai tidak masuk akal dan tidak tepat dalam proses penegakan hukum.

Diketahui sebelumnya, Kejati Maluku menangguhkan penyelidikan terhadap kasus yang diduga melibatkan Widya Pratiwi yang juga merupakan Ketua Kwarda Pramuka Maluku itu, ikut berkontestasi di Pemilu Legislatif 2024.

Widya yang diusung Partai Amanat Nasional ini berhasil melenggang ke Senayan sebagai calon anggota DPR RI terpilih daerah pemilihan provinsi Maluku periode 2024-2029.

Kini jelang Pilkada Maluku 2024, penyelidikan kasus ini kembali ditangguhkan. Musababnya, Kejati menghindari black campaign selama Pilkada serentak 2024 dan menjaga stabilitas keamanan menjelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku.

Alasan Kejati ini janggal, sebab istri mantan Gubernur Maluku Murad Ismail itu, tidak berlaga di Pilgub Maluku. Hanya suaminya, Murad yang merupakan petahana bakal kembali melenggang di kontestasi Pilgub Maluku 2024.

“Berdasarkan aturan internal untuk menghindari black campaign maka seluruh jajaran kejaksaan diminta untuk menunda perkara yang melibatkan peserta pemilu, baik calkada, capres dan caleg. Oleh karena itu, penyelidikan (kasus dugaan korupsi) Kwarda Pramuka sementara ditangguhkan sampai seluruh tahapan proses pemilu selesai,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di kantornya, Rabu (8/5/2024) kemarin.

No More Posts Available.

No more pages to load.