Porostimur.com, Ternate — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Ternate.
Seorang pemuda berinisial M.F.B.M (19) diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/5/2026) di kawasan Jalan Raya, Kelurahan Kayu Merah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Bobby P. Marpaung menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” ungkapnya.
Ditangkap Saat Melintas
Saat melakukan patroli dan pemantauan, petugas mendapati terduga pelaku tengah melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi. Tim kemudian bergerak cepat menghentikan dan mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total 16 saset narkotika berbagai jenis. Satu saset kecil diduga berisi sabu ditemukan di kantong celana pelaku yang dibungkus tisu, sementara 15 saset kecil lainnya yang diduga berisi ganja ditemukan di dalam tas ransel milik pelaku.










