Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu serta satu unit telepon genggam jenis iPhone yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Rencana Edar dan Konsumsi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sebagian narkotika tersebut rencananya akan diedarkan, sementara sisanya digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Saat ini terlapor bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan,” tegas Bobby.
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika, sebagai upaya bersama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









