Porostimur.com, Tidore — Unit 6 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PSP alias Erik (35) saat mengambil paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di Sofifi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket yang diduga berisi narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menggunakan metode control delivery untuk memastikan keberadaan paket,” ujarnya.
Ditangkap Saat Ambil Paket
Tim operasional Unit 6 yang dipimpin Rustam Laher kemudian melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman.
Saat proses berlangsung, petugas menangkap tersangka yang datang untuk mengambil paket tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket besar berisi ganja dengan berat bruto 479 gram.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui paket tersebut dikirim oleh rekannya yang berada di Medan.
Polisi Temukan Ganja Tambahan di Penginapan
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah kamar penginapan tersangka di Sofifi. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu sachet besar dan dua sachet sedang yang diduga berisi ganja dengan total berat bruto 135 gram.











