Porostimur.com, Ternate – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, akhirnya mengambil keputusan untuk menaikan tarif angkutan umum di Kota Ternate sebesar 50 persen. Keputusan ini sesuai hasil rapat Pemkot bersama DPRD Kota Ternate, para supir angkutan, dan Organda pada Rabu, (30/3/2022)
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Ternate Mohdar Din mengatakan, sejak tahun 2016,baru tahun ini Pemkot menyepakati kenaikan tarif angkutan umum.
Menurutnya kenaikan 50 persen itu untuk penumpang umum. Sementara untuk pelajar mulai dari siswa SD sampai perguruan tinggi hanya naik sebesar 40 persen.
“Kategori pelajar yang dimaksud yakni sedang menempuh proses belajar, baik SD maupun mahasiswa. Meski begitu, untuk mahasiswa wajib memiliki kartu tanda mahasiswa,” katanya.
Mohdar menjelaskan penyebab kenaikan tarif lantaran naiknya harga BBM bahkan untuk premium sudah tidak dijual lagi di SPBU, sehingga supir harus beralih ke pertamax yang dinilai sangat mahal oleh kalangan supir.
“Dari 2016 sampai 2022 baru kali ini ada kenaikan. Jadi tuntutan supir sangat masuk akal, bahkan mereka sudah sepakati dengan DPRD,” tambahnya.
Meski begitu, Mohdar mengatakan untuk kenaikan tarif masih menunggu terbitan SK Wali Kota Ternate. Setelah dibuat dan diterbitkan, maka secara otomatis harga tarif resmi naik. (Amir)