Tarif Kapal Cepat Tulehu–Amahai Jadi Polemik, DPRD Maluku Desak Audit

oleh -30 Dilihat
Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rovik Akbar Afifudin, mendesak pemerintah melakukan audit terhadap dasar hukum dan formulasi tarif yang saat ini diberlakukan operator.

Tarif tersebut, menurutnya, telah mencakup sejumlah komponen pelayanan seperti makan dan minum, air bersih, biaya embarkasi dan debarkasi serta layanan lainnya.

DPRD Pertanyakan Selisih Tarif hingga Rp286 Ribu

Rovik menegaskan, keberadaan kelas ekonomi tidak semata-mata merupakan pilihan bisnis operator, melainkan berkaitan dengan akses masyarakat terhadap transportasi publik yang terjangkau.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, kata Rovik, angkutan laut dibedakan menjadi tarif kelas ekonomi dan tarif kelas non-ekonomi.

Tarif kelas ekonomi ditetapkan pemerintah karena berkaitan dengan pelayanan publik. Sementara tarif non-ekonomi dapat ditetapkan operator berdasarkan tingkat pelayanan tambahan yang diberikan kepada penumpang.

Baca Juga  Golkar Terima LPJ Gubernur Maluku 2025, Tapi Sodorkan 14 Catatan Keras soal APBD dan Kesejahteraan Rakyat

“Tarif non-ekonomi bukan berarti tarif yang bisa ditentukan sesuka hati. Selisih tarif harus dapat dijelaskan berdasarkan peningkatan kualitas pelayanan yang diterima penumpang,” tegasnya.

Rovik juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, khususnya Pasal 22, yang mengatur struktur dan mekanisme penetapan tarif angkutan laut.

Selain itu, ia mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

No More Posts Available.

No more pages to load.