Tarif tersebut, menurutnya, telah mencakup sejumlah komponen pelayanan seperti makan dan minum, air bersih, biaya embarkasi dan debarkasi serta layanan lainnya.
DPRD Pertanyakan Selisih Tarif hingga Rp286 Ribu
Rovik menegaskan, keberadaan kelas ekonomi tidak semata-mata merupakan pilihan bisnis operator, melainkan berkaitan dengan akses masyarakat terhadap transportasi publik yang terjangkau.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, kata Rovik, angkutan laut dibedakan menjadi tarif kelas ekonomi dan tarif kelas non-ekonomi.
Tarif kelas ekonomi ditetapkan pemerintah karena berkaitan dengan pelayanan publik. Sementara tarif non-ekonomi dapat ditetapkan operator berdasarkan tingkat pelayanan tambahan yang diberikan kepada penumpang.
“Tarif non-ekonomi bukan berarti tarif yang bisa ditentukan sesuka hati. Selisih tarif harus dapat dijelaskan berdasarkan peningkatan kualitas pelayanan yang diterima penumpang,” tegasnya.
Rovik juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, khususnya Pasal 22, yang mengatur struktur dan mekanisme penetapan tarif angkutan laut.
Selain itu, ia mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.









