Porostimur.com, Ambon — Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 menyisakan sejumlah pekerjaan rumah. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku mencatat target pendapatan daerah tidak tercapai, realisasi belanja masih rendah, sementara utang kepada pihak ketiga belum seluruhnya terselesaikan hingga akhir tahun anggaran.
Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (26/8/2026).
Sekretaris Banggar DPRD Provinsi Maluku Farhatun Rabiah Samal, mengungkapkan target pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp3,05 triliun, hanya mampu direalisasikan sekitar Rp2,7 triliun.
Capaian tersebut menunjukkan masih terdapat selisih cukup besar antara target yang ditetapkan dengan realisasi penerimaan daerah.
Menurut Farhatun, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius Pemprov Maluku, terutama dalam menyusun target pendapatan pada tahun-tahun berikutnya.
“Perencanaan anggaran pendapatan haruslah terukur, sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai, dan tidak mempengaruhi kemandirian fiskal daerah,” kata Farhatun, yang juga menjabat Sekretaris DPRD Provinsi Maluku.









