Tegas! Pemkot Ambon Nyatakan Sampah Gedung Baru Pasar Mardika Urusan Pemprov Maluku

oleh -134 views

Porostimur.com, Ambon – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Alfredo Hehamahua, menegaskan, persoalan pembersihan sampah di gedung baru Pasar Mardika bukan urusan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melainkan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Pengasan itu disampaikan Alfredo Hehamahua, Minggu (15/6/2025) menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan pemkot tidak becus mengelola gedung baru Pasar Mardika.

“Kami rasa keliru jika menilai pemerintah kota tidak becus menangani sampah di gedung baru Pasar Mardika. Kita sama-sama tahu kalau gedung baru Pasar Mardika itu dikelola pemerintah provinsi,” tegasnya.

Alfredo mengatakan, pengelolaan dan penagihan retribusi sampah di gedung baru Pasar Mardika dilakukan oleh Disperindag Provinsi Maluku. Tagal itu, Disperindag Provinsi Maluku harus bertanggung jawab terhadap penataan gedung pasar baru, termasuk sampah yang menumpuk di pasar itu.

Hal ini menurut dia, sesuai dengan Perda 7 tahun 2023, tentang perubahan peraturan daerah nomor 11. Pasal 10 itu jelas bahwa siapa yang melakukan penagihan retribusi sampah, maka dia juga wajib mengelola.

Baca Juga  Liga Inggris Libur Akhir Pekan Ini, Kapan MU Main Lagi?

Alfredo Hehamahua menambahkan, Disperindag sempat menyodorkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan sampah ini. Hanya saja, perhitungannya dinilai tidak mendasar.

No More Posts Available.

No more pages to load.