Hak Menggali Informasi Tetap Ada Batasnya
Abdul menegaskan, kerja jurnalistik memiliki fungsi penting dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, wartawan mendapat perlindungan hukum ketika menjalankan fungsi tersebut sesuai aturan.
Sebaliknya, perlindungan itu tidak dapat dipisahkan dari kewajiban wartawan untuk mematuhi ketentuan hukum dan kode etik.
“Hanya wartawan yang bekerja sesuai ketentuan UU Pers dan KEJ yang berhak dilindungi oleh UU Pers. Jadi, kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber, atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai pemerasan dan itu pidana,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan semacam itu agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada publik yang berhadapan dengan wartawan yang bertindak seperti itu, silakan lapor ke polisi,” tulis Abdul melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/9/2026).
Penegasan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kemerdekaan pers bukanlah ruang tanpa batas. Aktivitas jurnalistik tetap harus dilakukan secara profesional, akurat dan beretika dengan mengedepankan kepentingan publik.









