Tegaskan Wartawan Wajib Bekerja Sesuai KEJ, Dewan Pers: Intimidasi dan Pemerasan Bukan Kerja Jurnalistik

oleh -85 Dilihat
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, mengatakan perlindungan UU Pers diberikan kepada wartawan yang menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

Putusan MK Pertegas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers

Praktisi hukum Karel Riry, S.H., menyampaikan pandangan senada. Menurutnya, kerja jurnalistik memiliki nilai penting ketika dilakukan dengan berpedoman pada UU Pers dan KEJ.

“Wartawan kalau bekerja profesional maka sudah pasti yang bersangkutan akan sangat berpegang teguh pada aturan. Artinya karena memang tidak ada motivasi apa-apa, kerja benar dan dilandasi hati nurani yang murni,” tegas Riry, Minggu (20/9/2026).

Sebaliknya, ia menilai persoalan muncul ketika aktivitas yang mengatasnamakan kerja jurnalistik dilakukan dengan cara intimidatif, menyerang pihak tertentu tanpa konfirmasi, tidak memberikan ruang hak jawab, atau menyebarkan informasi yang tidak benar.

“Mereka itu intimidatif dengan cara membuat berita yang isinya menyerang, tanpa narasumber, tidak memberi ruang hak jawab kepada pihak yang diserang, hingga sebar berita hoaks dengan tujuan mempengaruhi publik seolah-olah faktanya seperti itu dan masih banyak lagi contoh lainnya. Ini ciri mereka dan saya sudah sering hadapi kasus seperti ini,” bebernya.

Riry juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau AI yang memungkinkan sebuah narasi diproduksi dan dikemas secara cepat, termasuk dengan ilustrasi yang dapat memperkuat kesan sensasional. Menurutnya, perkembangan teknologi tersebut tetap harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap prinsip jurnalistik.

No More Posts Available.

No more pages to load.