Selain berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Pansus juga telah mengundang sejumlah organisasi dunia usaha, seperti HIPMI dan Kadin, guna memperoleh pandangan langsung dari para pelaku usaha yang memiliki pengalaman dalam sektor investasi.
Ia memastikan seluruh saran, kritik, maupun masukan yang disampaikan para pemangku kepentingan akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan substansi Raperda.
“Seluruh masukan berupa saran dan kritik dari para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,” ujarnya.
Menurutnya, setiap usulan akan dikaji secara cermat sepanjang berkaitan dengan substansi Raperda, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing investasi di Provinsi Maluku.
Akademisi dan Mahasiswa Akan Dilibatkan
Untuk memperkaya substansi regulasi, Pansus juga akan memperluas ruang partisipasi publik dengan melibatkan perguruan tinggi serta organisasi kemahasiswaan di Maluku.
Sangkala menilai, kalangan akademisi memiliki perspektif ilmiah yang penting dalam penyusunan sebuah regulasi, sehingga keberadaan mereka diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih komprehensif.
Ia menegaskan, tujuan utama penyusunan Raperda tersebut bukan semata-mata memberikan berbagai bentuk insentif kepada investor, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.










