Tempo vs Bahlil: Perlukah Tempo Meminta Maaf?

oleh -13 Dilihat

Setidaknya ada 15 butir narasi keberatan Bahlil dan timnya. Antara lain, misalnya:

1) “Sebagian dari mereka mengaku izin usaha pertambangannya telah dicabut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Menurut para pebisnis itu, kebijakan pencabutan IUP tebang pilih dan tak memiliki kriteria jelas.” (Hal. 36). Menurut Pengadu, kriteria pencabutan IUP sudah dijelaskan oleh Presiden RI pada 6 Januari 2022 dan Menteri Investasi pada 7 Januari 2022 berdasarkan data dari Kementerian ESDM.

2) “Menteri Bahlil mencabut izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tak produktif dengan alasan untuk memperlancar investasi. Rencana pencabutan itu dimulai pada Mei 2021 dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.” (Hal. 36). Menurut Pengadu, Pencabutan IUP tidak berhubungan dengan Keppres No.11/2021 karena tugas Satgas Percepatan Investasi untuk memastikan realisasi investasi. Pencabutan IUP diatur dalam Keppres No.01/2022.

Baca Juga  Anos Yermias Imbau Warga Waspada Kabut Asap, Siapkan Masker Secara Mandiri

Selain itu, beberapa komplain lain yang berkaitan dengan potensi pelanggaran hukum yang ditulis Majalah Tempo telah melibatkan diri Bahlil dan Presiden Jokowi seperti tertulis di hal 37 dan 38:

No More Posts Available.

No more pages to load.