Dua orang tidak hadir. Yaitu, Arif Zulkifli (mewakili AJI, Tempo) dan Asmono Wikan (mewakili SPS). Darivt anggota yang hadir, enam anggota, termasuk ketua dan wakil ketua Dewan Pers menyetujui dimasukkannya frasa minta maaf itu . Hanya satu anggota, yakni, Atmadji Sapto Anggoro (mewakili tokoh masyarakat) yang menampiknya. “Isi liputan Tempo adalah kontrol sosial yang bagus. Jika ada ketidakakuratan kecil ya dikoreksi saja dalam Hak Jawab,” tukas mantan wartawan, yang juga Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers.
Apa pun, reaksi sejumlah wartawan senior atas PPR Dewan Pers no 7 tahun 2024, bisalah ditangkap sebagai pantulan keresahan para jurnalis dalam menyikapi makin lemahnya pengawasan atas penyelenggaraan negara saat ini. Pelanggaran hukum dan etika terus terjadi dalam skala yang ugal-ugalan.
DPR sudah seperti lembaga negara yang lumpuh dan tidak berdaya. Terutama dalam menghadapi aksi pelanggaran hukum dan etika yang telah dilakukan Presiden Jokowi dan para pembantunya. Apa yang diungkapkan Majalah Tempo di sektor investasi dan perizinan pertambangan adalah sekelumit fakta telanjang atau bukti bagaimana pemerintah atau eksekutif kini makin menjadi kekuatan yang tak tersentuh dan tidak terawasi.









