Porostimur.com, Jakarta — Momen mudik Lebaran dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mendorong masyarakat mengecek status tanah di kampung halaman. Jika ditemukan kendala, warga kini bisa langsung melapor melalui kanal pengaduan terintegrasi tanpa harus menunggu masa libur berakhir.
Kementerian ATR/BPN menghadirkan sejumlah saluran pengaduan yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan persoalan pertanahan. Kanal tersebut dirancang agar laporan dapat langsung terhubung dengan unit teknis yang berwenang menangani masalah.
Hotline WhatsApp Terhubung ke Unit Teknis
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa salah satu kanal utama yang disediakan adalah Hotline WhatsApp Pengaduan.
“Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (Satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian ATR/BPN Pusat,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (25/3/2026).
Dalam layanan tersebut, tersedia 12 opsi yang memungkinkan masyarakat memilih langsung unit teknis terkait. Jika belum mengetahui tujuan yang tepat, pelapor dapat memilih unit pusat untuk kemudian diarahkan ke instansi yang berwenang.
Email dan SP4N-LAPOR! Jadi Alternatif
Selain WhatsApp, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui surat elektronik di alamat resmi ATR/BPN. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada pimpinan unit teknis untuk segera ditindaklanjuti.












