Porostimur.com, Ternate – Terkuaknya sanksi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap dua perusahaan tambang di Maluku Utara kembali menyeret nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, ke pusaran polemik konflik kepentingan.
Dua perusahaan yang disanksi, PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah dan PT Indonesia Mas Mulia (IMM) di Halmahera Selatan, disebut memiliki keterkaitan dengan jejaring bisnis keluarga Sherly. Fakta hukum ini membuka kembali tabir relasi antara kekuasaan politik dan bisnis tambang yang selama ini menjadi sorotan publik di Maluku Utara.
Temuan dan tindakan Satgas PKH tersebut tidak hanya berimplikasi administratif bagi perusahaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika penyelenggara negara dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Denda Administratif dan Penyegelan Tambang
Satgas PKH menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Karya Wijaya berupa denda sekitar Rp500,05 miliar akibat aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang sah. Sanksi ini menjadi salah satu yang terbesar dalam operasi penertiban kawasan hutan di Maluku Utara.
Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di Pulau Gebe, wilayah yang selama beberapa tahun terakhir menjadi episentrum ekspansi tambang nikel.










