Terkait Dugaan Penyalahgunaan BTT, Kejari Sula Didesak Panggil Ulang Pimpinan DPRD

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Sanana – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara, didesak agar melakukan pemanggilan kedua terhadap tiga unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula dan Sekwan Ali Umanahu.

Desakan ini disampaikan pemerhati kebijakan publik dan ciivil society Risman Tidore, Jumat (16/9/2022).

Risman mendesak Kejari Kepulauan Sula agar melakukan pemanggilan guna dimintai keterangan, terkait dugaan kasus penyalahgunaan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) penanganan Covid-19, Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp. 28 miliar.

“Karena persoalan ini kini menjadi perhatian publik dengan nominal yang fantastis, di mana sedang dalam tahap pemanggilan untuk pemeriksaan oleh kejaksaan Negeri Sanana Kabupaten Kepulauan Sula,” ungkap Risman kepada wartawan porostimur.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/9/2022).

Menurut hematnya, pemanggilan tidak hanya sampai pada unsur pimpinan DPRD, tetapi juga pihak eksekutif, karena diduga memiliki peran terkait penyusunan hingga penetapan mata anggaran DTT itu.

Baca Juga  Kebakaran Hutan Morella Masuk Hari Kelima, Api Turun dari Gunung Hatuluwael

“Menurut saya penting kiranya Penyidik Kejaksaan juga memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terutama Muhlis Soamole Selaku Sekda, dan Kepala Bagian Keuangan Gina Tidore,” ujar Risman.

No More Posts Available.

No more pages to load.