22 September, Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Ternate

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Ternate – Polda Maluku Utara segera memberlakukan tilang elektronik di wilayah Kota Ternate. Saat ini Polda Maluku Utara tengah mempersiapkan teknis pelaksanaannya, agar masyarakat taat berlalu lintas di jalan raya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Malut Kompol Andreas AF mengatakan, saat ini ada dua titik kamera yang sudah terpasang untuk merekam berbagai pelanggaran lalu lintas di dalam wilayah Kota Ternate. 

“Kami telah siapkan dua titik kamera di kawasan Takoma dan Sangaji Ternate. Ada juga ETLE mobile yang akan melakukan perekaman pelanggaran di jalan raya,” katanya, Jumat (16/9/2022).

Menurut Andreas, Polda Malut saat ini masih intensif melakukan sosialisasi, terkait aturan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang rencananya akan diberlakukan mulai 22 September mendatang.

“Penerapan ETLE di Ternate diluncurkan 22 September tepat pada HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 Tahun 2022. Selain di Polda Malut, juga diberlakukan di tujuh Polda lain di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga  3 Kebohongan tentang Pernikahan yang Bisa Membuat Pasangan Terjebak dalam Ketidakbahagiaan

Dia menjelaskan, ETLE simpang tiga Kawasan Takoma akan merekam pelanggaran kendaraan yang dari selatan menuju utara. Sementara ETLE simpang tiga di Kelurahan Sangaji akan merekam pelanggaran dari utara menuju selatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.