Terkait Penetapan Ramly Umasugi Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Marasabessy Minta Kader Golkar Tertib

oleh -65 views

Porostimur.com, Ambon – Pelaksana Harian Ketua DPD I Partai Golkar Maluku Ridwan Rahman meminta semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah, terkait penetapan Ketua DPD I Partai Golkar Maluku Ramly Ibrahim Umasugi selaku tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Untuk diketahui, Umasugi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rustam Fadli Tukuboya, anggota DPRD Kabupaten Buru pada 10 Mei 2021 silam.

Penyidik menjerat mantan Bupati Buru dua periode itu dengan Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Diketahui, pelaporan itu buntut kata makian yang diduga dilontarkan kepada Tukuboya, Sabtu (28/12/2020) di Bandara Namniwel Kabupaten Buru.

Tidak terima atas makian itu, Tukuboya pun melaporkan ke Polres Buru di awal Januari .

Baca Juga  Soroti Kesetaraan Gender di TNI, Desy Ratnasari: Peluang Prajurit Perempuan Masih Terbatas

Kasus ini sempat berjalan lambat di Polres Buru sehingga di ambil ahli Polda Maluku di akhir tahun 2021.

Terkait hal itu, kepada porostimur.com, Rabu (25/5/2022), Ridwan mengatakan, Partai Golkar tetap menghormati langkah-langkah hukum yang diambil oleh Polda Maluku dan meminta masyarakat agar mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Selain itu, Ridwan menginstruksikan kepada seluruh kader Golkar di Maluku agar tertib dan tenang dalam barisan, serta tidak melakukan gerakan tambahan yang menimbulkan kegaduhan di internal partai.