Pengadilan Tipikor Ambon memvonis Tagop bersalah dan terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek insfrastruktur semasa menjabat Bupati Bursel.
Namu vonis majelis Pengadilan Tipikor Ambon terhadap Bupati Bursel periode 2011–2016 dan 2016–2021 itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama 10 tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, JPU KPK mengajukan banding ke PT Ambon. Sidang banding berlangsung Selasa (17/1/2023) diketuai Aswardi Idris didampingi hakim anggota, H. Jamaluddin dan B. Suharyono Kartawijaya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Ambon menerima permohonan banding JPU. Lalu hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 3 November 2022 atas nama terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa.
Yakni menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Tagop selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kumulatif alternatif kesatu pertama dan dakwaan komulatif kedua,” kata hakim.









