Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Namun uang pengganti yang dibayarkan tidak sebanyak yang didakwa JPU yakni sebesar Rp27,5 miliar. Uang pengganti yang dibebankan ke terdakwa Tagop dalam putusan Pengadilan Tinggi Ambon hanya senilai Rp5,7 miliar. (Nur Fauziah)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









