Tetap Tahan Tagop Soulissa, Rutan Ambon Dinilai Lakukan “Abuse of Power”

oleh -711 views

Porostimur.com, Ambon – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon dinilai telah melakukan “abuse of power” atau penyalahgunaan kewenangan, terhadap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulissa.

Kuasa hukum Tagop, Joemicho Syaranamual mengatakan penahanan terhadap eks Bupati Bursel itu tanpa alasan yang jelas. Pasalnya, penahanan pihak rutan terhadap kliennya masih dalam jangka waktu “pikir-pikir” atas putusan PT Ambon, yakni selama satu minggu.

Dengan begitu seharusnya kliennya harus dibebaskan per tanggal 1 Februari 2023 kemarin, karena sudah melewati masa pikir-pikir tersebut.

“Tapi Bapa ini (Tagop) kan ditahan sudah lebih dari 2 x 24 jam,” ketus Joemicho kepada Kabar Timur melalui telepon seluler Rabu (1/2/2023).

Diakui memang ada penetapan PT Ambon untuk kliennya tetap ditahan. Namun penetapan tersebut mesti berakhir kemarin setelah kliennya menyatakan pikir-pikir selama satu minggu atas putusan PT Ambon dimaksud.

Sebelumnya PT Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Tagop Sudarsono Soulissa. Namun putusan banding tersebut ternyata lebih berat dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang mengganjar Tagop enam tahun penjara pada 3 November 2022.

No More Posts Available.

No more pages to load.