Tewaskan Warga Tial, 1 Pelaku Pembacokan Dibekuk Polisi, 1 Masih Buron

oleh -503 views

Porostimur.com, Ambon – Aparat Kepolisian berhasil membekuk Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy, terduga pelaku pembacokan dua warga Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (17/6/2023). Sementara satu rekannya hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Perbuatan kedua tersangka telah menewaskan Fazrul Rahman Seknun (21), dan melukai Arafit Henamuly (21), warga desa Tial.

“Satu tersangka sudah kami amankan. Sementara satunya masih dalam pengejaran,” kata PS. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janete S. Luhukay, Sabtu (17/6/2023).

Luhukay menjelaskan, dari tangan pelaku, Polisi mendapatkan barang bukti berupa, satu buah sweater warna hitam, satu buah parang, dan satu unit sepeda motor Kawasaki D-tracker

Luhukay bilang, pelaku disangkakan menggunakan Pasal 351 Ayat (2) dan ayat (3), dan atau Pasal 338 KUHPidana. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dan kematian. Atau perbuatan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Baca Juga  Polda Maluku Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Merkuri Gunung Botak ke Kejari Ambon

Menurut Luhukay, kasus tersebut dilaporkan Ismail Henamuly, orang tua korban, dengan nomor Laporan Polisi No: LP / B / 233 / VI / 2023 / SPKT / Resta Ambon / Polda Maluku, tanggal 17 Juni 2023. dan  Surat Perintah Penyelidikan No. : SP.Lidik/18/VI/2023/Reskrim,Tanggal 17 Juni 2023