Thailand dan Amerika Serikat sudah Tobat Perangi Ganja, Akankah Indonesia Menyusul?

oleh -272 views

Sayangnya, RUU Narkotika terakhir yang pemerintah kirim ke parlemen awal tahun ini masih mengedepankan pendekatan pidana meski menggunakan terminologi “pendekatan alternatif” khususnya demi pencapaian tujuan UU dalam menjamin upaya rehabilitasi bagi orang-orang yang ketergantungan narkoba. Substansi rehabilitasinya masih dilandasi pendekatan pidana, yakni sebagai alternatif hukuman penjara untuk mengatasi kelebihan populasi di lapas dan rutan. Konsumen narkoba masih tetap diancam hukuman pidana.

Untuk itu, kami mengajak berbagai elemen masyarakat turut mendukung amnesti massal narapidana kasus narkoba untuk konsumsi pribadi yang membuat penuh sesaknya penjara-penjara kita. Proses pidananya pun, dari penyidikan hingga pemasyarakatan, menelan biaya yang besar dan tentu saja dibebankan ke anggaran negara alias uang rakyat. Thailand, bahkan AS yang menggelorakan “perang terhadap narkoba” saja sudah insaf dari kekhilafannya yang dilakukan selama setengah abad lebih dengan mendekriminalisasi ganja.

Baca Juga  Kisah di Balik Syariat Kurban: Ujian Cinta Nabi Ibrahim Mengorbankan Ismail

Kami percaya, amnesti massal tersebut akan menjadi pembelajaran yang berarti buat penyelenggara negara bahwa memidanakan konsumen dan memberantas narkoba hanya menghambur-hamburkan uang negara dan merusak mental aparat-aparat penegak hukum kita yang kian hari kian banyak yang ketahuan terlibat dalam pusaran bisnis narkoba. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.