Porostimur.com, Jakarta — Gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang paling dinantikan aparatur sipil negara (ASN) setiap tahun. Setelah pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim pada pekan pertama Ramadan 2026, perhatian publik kini beralih pada jadwal pencairan gaji ke-13.
Kepastian pencairan THR disampaikan langsung Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
“(Pencairan THR) minggu pertama puasa,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Lalu, kapan tambahan penghasilan tahunan berupa gaji ke-13 akan dibayarkan?
Dasar Hukum dan Pola Pencairan
Pemberian gaji ke-13 memiliki landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Regulasi tersebut mengatur siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13, komponen perhitungan, serta mekanisme dan periode pencairannya. Sementara itu, struktur gaji pokok yang menjadi dasar penghitungan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dengan demikian, besaran gaji pokok sesuai golongan menjadi acuan utama dalam menentukan nominal gaji ke-13.









