Porostimur.com, Jakarta – Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta kembali menjadi perhatian menjelang Idulfitri 2026. Para pekerja, baik aparatur sipil negara maupun pegawai sektor swasta, menanti kepastian jadwal pencairan THR yang menjadi komponen penting dalam memenuhi kebutuhan Lebaran.
Setiap tahun, pemerintah memastikan hak pekerja atas THR terpenuhi melalui regulasi resmi. Baik PNS maupun pekerja swasta memiliki hak yang sama untuk menerima THR, meski pengaturannya berbeda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Pekerja yang Wajib Dipenuhi
Tunjangan hari raya merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan hari raya, menjaga daya beli masyarakat, serta memberikan perlindungan kesejahteraan sesuai ketentuan hukum.
Untuk pekerja swasta, kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).









