Tidak Bisa Daftar PPPK, TKS RSUD Haulussy Ambon Gelar Demonstrasi di DPRD Maluku

oleh -487 views

Porostimur.com, Ambon – Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haulussy Ambon melakukan demonstrasi di gedung DPRD Provinsi Maluku, Karpan terkait kendala yang mereka alami untuk mendaftarkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini, Selasa (18/10/2022).

Alin Ririhena, perwakilan TKS menyampaikan, yang datang di sini hanya aliansi TKS kurang lebih 90 orang untuk berbicara terkait mengapa mereka tidak bisa mengikuti P3K karena terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) itu sendiri pada poin 10 persyaratan P3K, berbeda juga dengan yang dibiayai oleh pemerintah”.

“Surat edaran dari BKD ada 10 poin di mana pada poin 1 dan 4 itu hanya persyaratan personal yang berupa persiapan KTP, ijazah, dan lain-lain sedangkan poin 5 sampai poin 10 disiapkan oleh instansi tetapi mentoknya pada poin 10 terkait DPA jadi honor Pemda atau daerah itu bisa sampai ke sana karena DPA nya jelas sedangkan TKS itu tidak jelas,” tukasnya.

Baca Juga  Dukung Kualitas Pendidikan, PLN Nyalakan Listrik 555 kVA di Sekolah Rakyat Masohi

Tenaga PPPK ini sebenarnya sama halnya dengan PNS hanya saja tidak mendapatkan pensiun tetapi tunjangan dan yang lain-lainnya didapatkan. Jika suatu saat instansi mempekerjakan pegawai diluar PPPK maka instansi tersebut harus melakukan pembayaran secara mandiri ini merupakan cara pemerintah untuk memangkas anggaran APBD.

No More Posts Available.

No more pages to load.