Kalah Pra Peradilan, Polres Kepulauan Sula Segera Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Pasar Rakyat Makdahi

oleh -382 views

Porostimur.com, Sanana – Polres Kepulauan Sula akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Makdahi. Langkah ini diambil setelah tersangka SS bersama kuasa hukumnya memenangkan pra perdilan terhadap Polres Sula di Pengadilan Negeri (PN) Sula, beberapa waktu lalu.

Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Ipda Masqun Abdukish mengatakan, setelah kalah pra peradilan kemarin, bukan berarti Polres diam, tetapi Polres Kepulauan Sula akan mengkiritisi keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

“Polres Kepulauan Sula mempertanyakan apakah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Makdahi. Ini berdasarkan alat bukti ataukah tidak dan berdasarkan KUHP atau bagaimana, ini kan aneh,” kata Masqun, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga  Menyuruh Rakyatnya Sendiri Pindah Negara, Narasi Buruk Seorang Presiden

“Kami sangat menghargai keputusan Hakim, namun bukan berarti keputusan itu kemudian tidak bisa menjadi objek dimana orang melakukan satu kajian hukum,” imbuhnya.

Masqun bilang, setelah berkoordinasi dengan Polda Malut, Polres Kapal Sula akan melakukan langkah-langkah selanjutnya yakni penyelidikan, penyidikan bahkan sampai pada penetapan tersangka.

“Karena sesungguhnya ini ada kerugian negara, mestinya kalau merujuk pada Pasal 184 KUHP, harusnya hakim memutuskan sesuai dengan dua alat bukti yang ada, karena sudah masuk dalam penetapan tersangka,” papar Masqun.

No More Posts Available.

No more pages to load.