Porostimur.com, Piru – Penjabat Kepala Desa Tumalehu Barat Abakar Silawane dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kepulauan Manipa Abdu Karim Lausepa tidak menghadiri panggilan Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dalam rapat dengan pendapat (RDP) yang dijadwalkan hari ini, Senin (20/12/2021).
Panggilan Komisi I DPRD SBB tersebut dalam perkara pemberhentian 4 prangkat desa di Tumalehu Barat yang dilakukan oleh Penjabat Tumalehu Barat Abakar Silawane lewat rekomendasi yang diberikan oleh Sekcam Kepulauan Manipa Abdu Karim Lausepa.
Empat prangkat desa yang diberhentikan Abakar Silawane masing-masing, Saleh Waber Sekretaris Desa, Taher Mahu Kaur Perencanaan/Pembangunan, Firman Attamimi Kaur Umum dan Administrasi dan Amir Salisi kepala Seksi Kesejahteraan.
Pemberhentian tersebut dinilai telah melanggaran Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Desa serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam RDP Komisi I DPRD SBB, turut diundang Kepala Dinas PMD dan Kabag Pemerintahan Kabupaten SBB selaku maitra kerja dari Komisi I yang membidangi pemerintahan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten SBB Reinhold V. Lisapaly.S.Sos dalam rapat tersebut mengatakan, pada tanggal 22 November 2021 dan pada tanggal 30 November 2021, kepala desa terpilih serta penjabat kepala desa telah diundang oleh Pemkab SBB lewat rapat bersama Dinas PMD dalam pembahasan strategi penyerapan dana desa sekabupaten SBB yang sekaligus membahas tentang sistem pemerintahan di desa agar kepala desa dan pejabat kepala desa tidak melakukan pemberhentian perangkat/staf desa agar tidak mengganggu proses pelayanan dan penata usahaan desa yang sedang berjalan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4268/SJ.




